Mon - Sat 8.00 - 17.00

Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap I untuk Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan Mulai Cair Pada Januari 2026.

Sukabumi | Tinta Merah.net –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa kabar baik bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap I untuk Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan mulai cair pada Januari 2026.

Rencana penyaluran Dana BOSP (BOS) Tahap I Tahun 2026 dijadwalkan mulai cair bulan Januari. Kemendikdasmen mewajibkan sekolah melaporkan realisasi anggaran 2025 via aplikasi ARKAS sebelum 31 Januari 2026.Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi pemotongan dana. Dana BOS tetap bisa digunakan untuk honor guru non-ASN (maksimal 50%) namun dilarang keras untuk ditabung/dibungakan atau pembangunan fisik gedung baru.

Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen mengingatkan bahwa kecepatan pencairan dana sangat bergantung pada kedisiplinan sekolah dalam melaporkan realisasi anggaran tahun sebelumnya.

Syarat Mutlak Pencairan (Lapor via ARKAS): Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (dan aturan turunannya di 2025), sekolah WAJIB menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2025 Tahap II.

Laporan harus sudah diinput dan disahkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) paling lambat 31 Januari 2026.
Jika melewati tenggat waktu, penyaluran Tahap I akan ditunda, bahkan sekolah terancam terkena pemotongan dana sebesar 2% hingga 4% sesuai durasi keterlambatan.

Pemerintah masih memperbolehkan penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor Guru Non-ASN (Honorer),dengan catatan Guru tersebut harus tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak sedang menerima tunjangan profesi guru. Batas maksimal alokasi untuk honor adalah 50% dari total dana BOS (untuk sekolah negeri) dan sesuai kebutuhan (untuk swasta).

Inspektorat Jenderal mewanti-wanti agar dana BOS DILARANG digunakan untuk:

Disimpan dengan maksud dibungakan (deposito).Dipinjamkan kepada pihak lain.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah (seperti studi banding yang tidak relevan).Membangun gedung/ruangan baru (karena ini ranah DAK Fisik, bukan BOS).

“Kami mohon Kepala Sekolah segera mengecek operatornya. Pastikan sinkronisasi Dapodik beres dan laporan ARKAS tuntas sebelum minggu ketiga Januari agar dana operasional awal tahun tidak terganggu,” tegas Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen dalam surat edarannya.

Sumber Referensi (Validasi)
Berita ini disusun berdasarkan regulasi keuangan negara yang berlaku,dan dilansir dari berbagai sumber.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022: Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Regulasi Induk).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022: Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Dasar pencairan).

Laman Resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Informasi jadwal penyaluran transfer ke daerah.
Aplikasi ARKAS (rkas.kemdikbud.go.id)

Editor : Rinto w

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal