
Sukabumi | Tinta Merah.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, 23/25. sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pengerebekan tersebut,Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMD (41), warga Kecamatan Cikole berhasil diamankan Sementara satu orang lainnya yang berada di lokasi dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut,01/01/2026.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan dari hasil penggeledahan di dalam ruko, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku narkotika, serta alat pencetak ekstasi.
“Ruko itu oleh tersangka disewa hanya dua hari dan digunakan sebagai tempat pencetakan atau daur ulang ekstasi,”
Berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memperoleh bahan baku ekstasi pada Minggu, 21 Desember 2025. Barang tersebut diambil melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan jumlah sekitar 1.000 kapsul.
Setelah itu, tersangka menyewa ruko di Lembursitu dengan biaya Rp2 juta dan memesan alat pencetak ekstasi untuk mengolah bahan baku tersebut.
“Bahan baku berbentuk kapsul ditumpahkan ke baskom hingga menjadi serbuk, lalu dicetak kembali menjadi butiran ekstasi,” jelasnya.
Sebanyak 434 butir ekstasi siap edar berhasil diamankan.400 butir dalam dua kantong plastik, 34 butir dalam kemasan kecil,serbuk ekstasi seberat 235 gram, yang berpotensi menghasilkan sekitar 500 butir ekstasi tambahan.
Menurut pengakuan dari tersangka dirinya telah empat kali mengedarkan ekstasi dengan sistem tempel di wilayah Warudoyong dan Jalan Samsudin. Sebanyak 40 butir ekstasi telah terjual dengan harga Rp400 ribu per butir.
“Tersangka berencana mengedarkan barang haram ini saat malam pergantian tahun,” Tersangka hanya bertugas mencetak dan menempelkan barang sesuai instruksi pengendali,” pungkasnya
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang pengendali berinisial AA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AA diduga berperan memerintahkan tersangka untuk mencetak ekstasi hingga siap edar, sementara distribusi dilakukan dengan sistem tempel. ( Ginting/ Rin )

