
Cikarang –Tinta Merah Net— Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dalam perkara pembunuhan Sandy Permana menuai keberatan dari pihak keluarga korban. Dalam sidang putusan yang digelar pekan ini, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara, berbeda tipis namun tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Vonis hakim tidak sejalan dengan besaran tuntutan JPU, pihak keluarga korban merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Istri korban, melalui penasihat hukumnya, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut dan menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Sandy Permana.
Rikal Lesmana Mengatakan“Kami sangat keberatan. Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Nyawa seseorang melayang, tetapi hukumannya hanya sebatas itu,” ujar penasihat hukum istri korban usai sidang.
Pihak keluarga menyatakan akan berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan upaya hukum banding. Menurut penasihat hukum, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perjuangan bagi keluarga agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih setimpal.
“Kami akan berkonsultasi dengan jaksa untuk mengajukan banding. Ini bukan soal balas dendam, tetapi soal keadilan yang seharusnya ditegakkan setegas-tegasnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Sementara itu, kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena adanya perbedaan pandangan antara keluarga korban dan putusan majelis hakim mengenai berat-ringannya hukuman bagi pelaku.

