Mon - Sat 8.00 - 17.00

Tertutup dan Sulit Ditemui !!! Kades Jayamakmur Alergi Wartawan

Karawang||Tinta Merah Net-||Sejumlah awak media kesulitan untuk menemui Kepala Desa Jayamakmur Kec. Jayakerta Kab Karawang, bahkan pas ketemu pun beliau menghindar Atau Ngumpet Di Pinggir WC,(11/11/25)

Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk pegiat transparansi publik dan lembaga swadaya masyarakat.

Publik menilai bahwa sikap tersebut bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

‎Sudah lebih dari dua pekan para jurnalis dari media lokal dan nasional mencoba menghubungi Kepala Desa melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk datang langsung ke kantor desa.

Namun, mereka selalu mendapatkan jawaban bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di tempat atau sedang sibuk dalam kegiatan lain seolah-olah menghindar Atau Ngumpet Di Pinggir WC

Berita Lainnya  Kepala Desa Karyasari Karawang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026

‎Salah satu jurnalis dari media  mengungkapkan kekecewaannya. “Kami datang dengan niat baik, ingin mengonfirmasi langsung soal realisasi anggaran desa dan progres pembangunan infrastruktur. Tapi kami merasa dihalang-halangi, seolah-olah ada yang disembunyikan”,

‎Ketidakhadiran Kepala Desa secara terus-menerus di kantor pelayanan publik tidak hanya menghambat kerja media, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi dari pemerintah desa.

Sikap tertutup seorang pejabat publik, apalagi kepala desa, berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”

‎Jika kepala desa dengan sengaja menghindari permintaan informasi dari masyarakat atau media, itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban dalam memberikan informasi publik.

Berita Lainnya  Momen Idulfitri 1447 H, Wakaperwil Indramayu Ajak Insan Pers Perkuat Silaturahmi dan Marwah Jurnalistik

‎Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Dalam konteks desa, kepala desa sebagai pemegang mandat anggaran dan pelayanan publik wajib memberikan informasi, termasuk menjawab pertanyaan dari pers.

‎Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketidakhadiran dan ketertutupan dalam memberikan keterangan pada publik bisa memicu pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten atau bahkan aparat penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau anggaran.

Berita Lainnya  Silaturahmi dan Ramah Tamah Pemerintah kabupaten Karawang

‎Beberapa Media bahkan menyatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala Desa.

‎Para awak media kini mendesak agar pemerintah kabupaten turun tangan untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya di Desa Sukamekar.

Mereka juga meminta agar mekanisme pemanggilan atau klarifikasi terhadap kepala desa dilakukan secara terbuka demi kepentingan publik.‎

‎Jika dalam waktu dekat Kepala Desa tidak memberikan klarifikasi dan tetap menghindar dari media, bukan tidak mungkin langkah hukum akan diambil, termasuk pengajuan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Daerah

TOP NEWS

NASIONAL

PERISTIWA

Bupati Bekasi Prioritaskan Perbaikan Akses Jalan Pertanian dan Penanganan Banjir

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki akses jalan menuju kawasan pertanian guna menunjang mobilitas petani dan...

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-9 Pemkab Bekasi

CIKARANG PUSAT | TINTAMERAH.NET | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa, menyampaikan apresiasinya atas capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kembali meraih...
- Advertisement -spot_img

DAERAH

POLITIK

INDEKS

DPRD Karawang Apresiasi Program SEHATI, Soroti Manfaat Nyata untuk Masyarakat

KARAWANG | TINTA.NE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Bupati-Wabup Karawang Serahkan Beasiswa, Jaminan Ketenagakerjaan, dan Perpustakaan Digital Desa

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan...

Peringatan Harkitnas 2025 di Karawang: Bupati Aep Ajak Wujudkan Indonesia Kuat Lewat Kolaborasi dan Inovasi

KARAWANG | TINTAMERAH.NET | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara...

Pemkab Karawang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Inpres 9/2025

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti Rapat...

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-124 di Desa Mekarasih, Karawang

KARAWANG | TINTAMERAH.NET |  Program TNI Manunggal Membangun Desa...

Kriminal