Karawang–Tinta Merah Net-Kasus dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok yang menyebabkan meninggalnya pasien bernama Mursiti tentu sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama pihak rumah sakit dan aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Mengatakan Jika benar ditemukan kain kasa tertinggal di dalam perut pasien pascaoperasi, hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian atau malapraktik medis. Dalam dunia kedokteran, prosedur operasi memiliki standar yang sangat ketat, termasuk pemeriksaan ulang seluruh peralatan dan bahan medis sebelum dan sesudah operasi dilakukan. Apabila prosedur ini diabaikan, berarti ada pelanggaran serius terhadap standar profesi dan keselamatan pasien.
Beberapa poin pendapat saya terkait kasus ini:
1.Pertanggungjawaban Rumah Sakit dan Tenaga Medis Pihak rumah sakit wajib *memberikan klarifikasi terbuka dan transparan kepada publik serta keluarga korban. Bila terbukti terjadi kelalaian, maka tenaga medis yang terlibat harus dikenai sanksi sesuai kode etik kedokteran* dan bahkan sanksi hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2. Peran Pemerintah dan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang perlu segera melakukan *investigasi independen* terhadap kasus ini. Audit medis harus dilakukan untuk memastikan apakah prosedur medis berjalan sesuai standar operasional. Jika terbukti ada unsur malapraktik, izin praktik atau operasional rumah sakit bisa dibekukan sementara.
3. Keadilan bagi Keluarga Korban
Keluarga korban berhak mendapatkan *keadilan dan kompensasi atas kerugian jiwa yang dialami. Kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan secara tertutup atau kekeluargaan, melainkan harus melalui jalur hukum agar ada efek jera dan peningkatan disiplin medis ke depan*.
4. *Pelajaran bagi Dunia Medis*
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh rumah sakit dan tenaga medis agar lebih berhati-hati, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien. Kepercayaan publik terhadap dunia medis bisa runtuh bila kasus seperti ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.
*Kesimpulannya, dugaan kelalaian medis yang terjadi di RS Hastien Rengasdengklok bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab hukum tenaga kesehatan. Proses hukum dan audit medis yang transparan sangat diperlukan agar kebenaran terungkap dan tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.

