Karawang|| Tinta Merah Net || Sikap Kepala Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta yang dinilai “alergi terhadap awak media” dan sulit ditemui untuk konfirmasi publikasi terkait penggunaan dana desa tahap Pertama Dan Tahap II merupakan hal yang tidak patut dan sangat disayangkan.(8/10/25)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Baki-Gemuk Rikal Lesmana Mengatakan Sebagai pejabat publik Kepala Desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap transparan, apalagi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat. Media memiliki fungsi sosial sebagai kontrol publik (social control) dan jembatan informasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Dengan menutup diri dari media, kepala desa justru menimbulkan kecurigaan dan ke tidak percayaan publik, yang bisa merusak citra pemerintahan desa.
Tindakan yang diduga menghina profesi wartawan juga tidak bisa dibenarkan, karena bertentangan dengan semangat demokrasi, kebebasan pers, dan etika komunikasi aparatur pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pejabat publik wajib memberikan informasi yang benar dan terbuka.
Dalam hal ini Bupati Karawang memang sepatutnya turun tangan dengan memanggil dan memberikan pembinaan kepada oknum Kepala Desa tersebut. Hal ini penting agar setiap kepala desa di wilayah Kabupaten Karawang dapat memberikan contoh yang baik, bersikap terbuka terhadap media, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat dan jurnalis.
Secara keseluruhan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bahwa keterbukaan informasi dan hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan media adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

