KARAWANG–Tinta Merah Net– Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah ke tiap Desa adalah uang rakyat, yang manfaatnya harus terserap dan dinikmati oleh rakyat dengan maksimal. Dalam pelaksanaanya sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat utuk mengawasinya agar tidak terjadi penyelewengan, sebagaimana sering disampaikan Presiden RI. Sementara di Desa Sindangkarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang yang saat ini sedang melaksanakan pembangunan penurapan drainase saluran air, tepatnya di Dusun Krajan , yang dananya bersumber dari Dana Desa Tahap ll tahun anggaran 2025 terkesan asal-asalan, kurang memperhatikan kualitas.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, ditemukan kejanggalan, yang terkesan asal-asalan sehingga patut dikhawatirkan hasilnya nanti tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Pemasangan batu kali tidak didasari terlebih dulu adukan semen, melainkan batu-batu kali cukup ditancapkan pada dasar tanah berlumpur.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan.(27/9/25)
Sumber tesebut mengatakan bahwa pemasangan turap mulanya tanah digali, setelah digali walaupun berlumpur dasar tanpa adukan pasir semen, langsung ditumpuk batukali, seperti itulah pemasangan awal mula dasar pondasi. Harusnya kan dasarnya dikasih adukan semen supaya batu bisa kokoh ke dasar. Ini tidak.
“Pemasangan turap secara umum, pondasi objek dasar digelar adukan semen pasir terlebih dahulu baru dipasang batukali, bukan malah terbalik, digelar batukali di tanah lumpur, baru atasnya dikasih adukan pasir semen, jika ini terjadi khawatir ketika musim penghujan atau banjir turap bisa ambruk.” ungkapnya kepada wartawan
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” berharap agar pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini pihak PMD Kecamatan dan jajaran serta DPMP Kabupaten Karawang saatnya turun gunung, apabila ditemukan pelanggaran dan atau pelaksanaan TURAP tersebut tidak sesuai, misal dalam kualitas mengangkangi UU Kontruksi maka instansi KPA Kabupaten setidaknya pending keuangan anggaran ditahap termin selanjutnya kecuali misal ada sanksi perpanjangan volume. (*)

