Karawang–Tinta Merah Net– Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, bungkam ketika dikonfirmasi, terkait pembangunan turap yang yang dikerjakan oleh CV KENCANA, dengan nilai kontrak Rp.189.214.000.00.
Proyek yang saat ini sedang berjalan berdampak buruk terhadap kwalitas bangunan. Pekerjaan pembangunan turap terlihat bagus, namun kalau di uji materi langsung oleh pihak instansi terkait sesungguhnya akan menghasilkan adanya penyimpangan.(14/8/25)
Beberapa kali Media ini mencoba menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, tentang pekerjaan turap, yang diduga di kerjakan asal jadi, semuanya bungkam.
Realisasi pembangunan proyek pembangunan turap Jalan Johar-Rengasdengklok di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Nampak bagus tetapi diduga pada proses pelaksanaan pemasangan pondasinya tidak optimal.
Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari pihak PUPR Kabupaten Karawang.
Proyek pembangunan turap yang bersumber dari PAD Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV KENCANA , dengan nilai kontrak Rp. 189.214.000,00 dikerjakan asal jadi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hasil kroscek media Tinta Merah Net di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan dan diduga sarat kecurangan, untuk volume tinggi seharusnya 160 cm, tetapi rata rata hanya 120 cm sampai 130 cm. Dan untuk volume lebar atas yg harus nya 30 cm, rata rata hanya 25 cm, cukup ironis.
Ditambah struktur tanah (pondasi) tanpa digali, terlihat hanya sebatas dibersihkan rumput rumputnya dan pemasangan batu kali hanya ditancapkan ketanah berlumpur dan tidak diberikan adukan, sementara dasar pondasi dengan genangan Lumpur tanpa dikeringkan terlebih dahulu.

